Apple memenangkan litigasi paten dan berharap dibebaskan dari pembayaran sebesar Rp 7,8 triliun

Perseteruan panjang Apple dengan raksasa lisensi paten VirnetX belum berakhir. Setelah 13 tahun, Apple akhirnya menerima putusan banding yang menguntungkannya. Keputusan tersebut diberikan oleh Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal pada Kamis, 30 Maret 2023. Tapi masalahnya, itu hanya sebagian dari apa yang terjadi.

Apple dan VirnetX telah mempersengketakan banyak masalah paten dalam berbagai kasus pengadilan selama 13 tahun terakhir. Misalnya, pada tahun 2012, seorang hakim Texas Timur memutuskan bahwa Apple telah melanggar paten VirnetX terkait teknologi jaringan. Apple telah dituntut sebesar $368 juta dalam kerusakan.

Kasus ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung AS pada tahun 2020. Banding Apple ditolak. Apple kemudian membayar VirnetX $454 juta atau sekitar Rp 7 triliun sebagai pelunasan.

Pada tahun 2016, seorang hakim federal di Texas Timur juga memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar $302,4 juta karena melanggar paten VirnetX yang terkait dengan layanan seperti FaceTime dan iMessage. Jumlah yang harus dibayar kemudian meningkat menjadi US$440 juta atau sekitar 6,8 triliun rupiah, karena kenaikan bunga, kerugian dan biaya lainnya. Apple berusaha untuk mengajukan banding atas keputusan ini tetapi juga ditolak oleh Pengadilan Banding Sirkuit AS pada tahun 2019.

Pada tahun 2018, juri Pengadilan Texas Timur kembali memenangkan VirnetX. Kali ini, Apple dinyatakan bersalah melanggar beberapa paten terkait teknologi VPN dan menuntut $502 juta, atau sekitar 7,8 triliun rupiah, sebagai kompensasi. Apple segera mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Sirkuit Federal.

Namun, paten yang digugat di tengah proses pengadilan dalam kasus ini telah dibatalkan oleh US Patent and Trademark Office (PTO) tahun lalu. Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal menguatkan keputusan PTO dan membatalkan paten yang dipermasalahkan. Paten dianggap tidak sah jika mengacu pada publikasi sebelumnya yang menjelaskan adanya penemuan yang sama. Klaim yang dibuat oleh VirnetX dianggap tidak orisinal.

Dengan keputusan pengadilan federal baru-baru ini, VirnetX dan Apple sekarang sedang menunggu keputusan akhir dalam banding Apple atas keputusan Texas Timur yang asli. Namun, harapannya adalah pembatalan paten akan membatalkan gugatan ganti rugi $502 juta, memberi Apple kemenangan yang sah atas VirnetX.

Sumber :